14 Tahun Kantor Kepala Desa Berada di Rumah Pribadi: Kelalaian Tata Kelola dan Potensi Masalah Hukum
Selama bertahun-tahun, kantor desa seharusnya menjadi wajah negara paling dekat dengan rakyat. Di sanalah pelayanan publik berlangsung, administrasi dijalankan, dan kepercayaan warga dibangun. Namun bagaimana jika fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang janggal: selama 14 tahun, kantor kepala desa berlokasi di rumah pribadi?
Pertanyaan ini menjadi semakin serius ketika diketahui bahwa kantor desa resmi tidak segera dibenahi, bahkan memerlukan waktu sekitar empat tahun hanya untuk dibangun ulang. Apakah kondisi seperti ini dapat dibenarkan? Atau justru menunjukkan adanya pembiaran sistemik dalam tata kelola pemerintahan desa?

Biaya Operasional: Siapa Menanggung dan Bagaimana Pertanggungjawabannya?
Rumah pribadi yang difungsikan sebagai kantor desa tentu tidak lepas dari biaya operasional. Di antaranya:
- Listrik, yang digunakan untuk komputer, printer, alat komunikasi, dan aktivitas pelayanan harian. Jika dihitung selama 14 tahun, nilainya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
- Air dan internet, sebagai kebutuhan dasar pelayanan administrasi.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang tetap melekat pada rumah pribadi meskipun fungsi bangunannya berubah.
- Renovasi atau penyesuaian bangunan, karena rumah tinggal jelas tidak dirancang sebagai kantor pelayanan publik.
Pertanyaan mendasarnya:
đ
Apakah biaya-biaya ini ditanggung secara pribadi, atau justru menggunakan
anggaran desa?
đ
Apakah seluruhnya tercatat, diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum?
Apakah Penggunaan Rumah Pribadi Ini Dibenarkan?
Dalam kondisi darurat atau sementara, penggunaan rumah pribadi sebagai kantor desa mungkin masih bisa dimaklumi. Namun jika berlangsung hingga 14 tahun, status âsementaraâ tersebut patut dipertanyakan.
Kantor desa bukan sekadar tempat kerja, melainkan aset publik dan simbol pemerintahan. Jika kantor desa resmi dibiarkan tidak berfungsi dalam jangka panjang, maka ada persoalan serius dalam:
- Perencanaan
- Prioritas anggaran
- Pengawasan berjenjang
Terlebih lagi, pembangunan ulang kantor desa yang memakan waktu hingga empat tahun menimbulkan tanda tanya besar: mengapa fasilitas pelayanan publik tidak menjadi prioritas utama?
Peran Kecamatan Jambe: Pengawasan yang Dipertanyakan
Secara struktural, kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Maka wajar jika publik bertanya:
- Apakah Kecamatan Jambe mengetahui kondisi ini sejak awal?
- Apakah pernah ada teguran, rekomendasi, atau pendampingan resmi?
- Ataukah kondisi ini dianggap âmasih bisa berjalanâ sehingga dibiarkan berlarut-larut?
Pengawasan yang lemah sering kali bukan karena niat buruk, melainkan karena kebiasaan membiarkan masalah kecil hingga menjadi besar.
Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang
Lebih jauh, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait memiliki peran penting dalam:
- Penataan aset desa
- Pengelolaan bangunan fasilitas publik
- Pengawasan penggunaan anggaran desa
Jika kantor desa tidak berfungsi optimal selama belasan tahun, maka persoalan ini tidak bisa dilihat sebagai masalah desa semata, melainkan indikasi lemahnya sistem pengawasan dari hulu ke hilir.
Apakah Kepala Desa Bisa Dikenai Tuntutan Hukum?
Pertanyaan yang tak terelakkan dari masyarakat adalah:
apakah kepala desa dapat dikenai tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana?
Jawabannya: bisa saja, tergantung pada fakta dan pembuktiannya.
1. Potensi Tuntutan Perdata
Tuntutan perdata dapat muncul jika terbukti:
- Ada kerugian keuangan desa atau negara.
- Dana desa digunakan untuk membiayai operasional rumah pribadi.
- Tidak ada dasar hukum atau perjanjian resmi yang sah.
Dalam kondisi ini, dapat muncul tuntutan pengembalian kerugian atau koreksi administrasi.
2. Potensi Tuntutan Pidana
Ranah pidana bisa terjadi jika ditemukan unsur:
- Penyalahgunaan wewenang
- Indikasi korupsi, seperti penggunaan APBDes untuk kepentingan pribadi
Dalam hukum pidana, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, meskipun nilainya tidak besar, tetap dapat diproses jika dilakukan secara sengaja dan berulang.
Namun perlu ditegaskan: tidak semua kesalahan tata kelola otomatis menjadi tindak pidana.
Soal Niat, Izin, dan Transparansi
Beberapa faktor penting yang menjadi pembeda antara pelanggaran administratif dan pidana antara lain:
- Apakah ada izin tertulis dari kecamatan atau kabupaten?
- Apakah penggunaan rumah pribadi benar-benar darurat dan sementara?
- Apakah tidak ada satu rupiah pun dana desa yang digunakan?
- Apakah BPD dan masyarakat mengetahui dan menyetujuinya?
Jika semua dilakukan secara terbuka dan tanpa kerugian negara, maka persoalan ini lebih tepat disebut kelalaian tata kelola, bukan kejahatan.
Bukan Menghakimi, Tapi Mengingatkan
Tulisan ini bukan untuk menyudutkan individu, melainkan mengajak semua pihak bercermin. Jika kondisi seperti ini dibiarkan selama 14 tahun, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan pada satu orang saja.
Pertanyaan reflektifnya:
- Di mana peran BPD?
- Di mana fungsi kecamatan?
- Sejauh mana pemerintah kabupaten menjalankan pengawasan?
Karena pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah masyarakat desa, yang berhak mendapatkan pelayanan layak di kantor desa yang semestinya.

đ Penutup
Pemerintahan desa yang kuat bukan yang bebas kritik, melainkan yang mau
dibenahi sebelum masalah administratif berubah menjadi masalah hukum.
Jika hari ini hal seperti ini dianggap wajar, maka
pertanyaannya sederhana:
sampai kapan batas âketidakwajaranâ itu akan terus ditoleransi? (ds)