ASPEKA Diskusi Masalah Pelemparan Kereta Api. Apa solusinya ?
|Masih teringatkah kita akan akibat dari pelemparan kereta Api dengan batu ?. Tentunya iya dan akibatnya sangat merusak baik fisik kereta api maupun orang yang ada didalam yang terkena lembaran batu. Selasa siang ini (2/9) ASPEKA atau Asosiasi Penumpang Kereta Api, membuat perhelatan forum diskusi publik ”Jerat Pidana Pelemparan Kereta Api” bersama dengan para pemangku perkeretaapian baik dari Dirjen Perkeretaapian, Kemenhub RI maupun dari PT KAI dan PT KCJ serta dari Bareskrim Polri begitupula ada pengamat dari Universitas Indonesia, yang diselenggarakan di Gedung Sarinah, lantai 12, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Semuanya lengkap dan tuntas dibahas dari berbagai sisi.
Meskipun waktu yang tertera adalah dimulai jam 12.00 tentunya pihak penyelenggara menyediakan makan siang untuk para peserta yang hadir. Sehingga acara ini menjadi lebih lancar dan tepat sasarannya begitupula kehadiran para wartawan dari berbagai media ibukota untuk turut serta memberikan hasil informasi yang didapatkan dari diskusi ini untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Acara yang di moderatori oleh Alfred Sitorus yang juga merupakan aktivitis ASPEKA dan penggiat sosial kemasyarakat memberikan arahan untuk jalannya forum diskusi ini dalam tema “Jerat Pidana Pelemparan Kereta Api”.
Ahmad Saifudin atau biasa dipanggil Mas Puput, sebagai Ketua ASPEKA membuka acara forum diskusi dan memberikan arahan dan tujuan tema diskusi kali ini. Karena semakin meningkatnya jumlah pelemparan kereta api yang berakibat korban luka bagi para awak di kabin dan penumpang. Selanjutnya Moderator memberikan kesempatan kepada pembicara-pembicara yang akan mengisi forum diskusi ini antara lain,
Pembicara 1, Jagar Naibaho, Vice President Security Operation PT Kereta Api Indonesia, mengatakan bahwa pelaku pelemparan kereta api sering dilakukan pada saat libur sekolah dan kebanyakan pelakunya adalah anak-anak usia SD dan SMP. Tentunya tindakkan persuasif terus dilakukan PT KAI untuk mengatasi ini bekerjasama dengan Babinsa (Badan Pembina Desa) dan Babinkantibmas (Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pembicara 2, M Fadhil, Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek. Pada kesempatan ini PT KCJ sangat kewalahan dalam mengatasi pelaku pelemparan kereta api karena jumlahnya semakin meningkat. Berbagai sosialisasi telah dilakukan ke masyarakat tetapi kejadian itu terus berulang kembali. Biasanya dilakukan oleh anak-anak dibawah usia 14 tahun sehingga jika tertangkap dilimpahkan ke Kepolisian hanya dilakukan tindakan pendekatan kepada orangtuanya dan dibebaskan mengingat usia yang tidak memungkinkan.
Pembicara 3, Risal Wasal, Direktorat Jenderal Perkereta-apian, Kementarian Perhubungan. Menurut beliau kejadian dan permasalahannya tidak berbeda jauh dengan PT KAI dan PT KCJ. Namun dari pihaknya telah melakukan pendidikan sosialisasi ke sekolah-sekolah baik PAUD maupun SD. Sehingga diharapkan pada usia ini dapat memahami dengan baik.
Pembicara 4, Kompol Suprana, SH, Analisis Kebijakan Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Umum BARESKRIM MABES POLRI. Pelaku pelemparan kereta ini juga dapat kenalan pasal pidana perusakan fasilitas umum. Tentunya pihaknya meminta data-data kepada PT KAI dan PT KCJ sehingga permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan cara hukum yang tepat. Usulan dari pihak Bareskrim adalah dengan mengajak lembaga-lembaga yang berhubungan dengan anak untuk melakukan edukasi dilapangan.
Pembicara 5, Gandjar Laksamana Bonaparta, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Berdasarkan studi yang dilakukannya bahwa pelaku tindakan pelemparan kereta api dapat di jerat pidana sebagai vandalisme fasilitas publik.
Ada rekomendasi yang bisa disimpulkan oleh ASPEKA sbb,
Mensikapi keprihatinan atas perusakan fasilitas umum dalam kasus pelemparan kereta api dan commuter line, Forum Diskusi Publik “Jerat Pidana Pelemparan Kereta Api” yang digelar pada hari ini, 2 September 2015 ASPEKA merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses hukum harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundangan untuk menjerat pelaku perusakan fasilitas kereta api –kasus pelemparan kereta api– yang menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU No 23/2007 tentang Perkereta-apian, terbuka peluang ancaman pidana.
2. Meningkatkan sinergi pendidikan dan pembinaan masyarakat baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
3. Membangun komitmen dan kesamaan perspektif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang terkait untuk bersama-sama mengawal agar tindak pidana pelemparan kereta api dapat dicegah dan kasus yang
terjadi dapat diproses sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Harapan saya yang juga turut hadir, meskipun tidak sampai berakhir karena harus melanjutkan kerja pada jam 14.00 siang. Namun ada sedikit kesimpulan bahwa masalah kenakalan anak atau remaja adalah masalah kita semua dan lakukan bersama dengan tindakan persuasif melalui kegiatan kemasyarakatan baik di tempat ibadah maupun sekolah ataupun di tempat nongkrongnya mereka. Meskipun begitu saya juga pernah aktif melakukan sosialisasi di Stasiun Daru (Jalur maja) dimana kehadiran KCL Maja akan dilakukan pada tahun 2012, hingga sekarang saya aktif di media sosial www.facebook.com/daru.station untuk memberikan informasi berbagai hal khususnya mengenai perkeretaapian dan hal yang umum mengenai program penghijauan DaruGreenStation dengan motto “Bersama Kita Bisa Untuk Lebih Baik”. Namun perjuangan untuk memberikan edukasi sangatlah bermanfaat sehingga yang mengerti tambah mengerti dan yang tidak tahu menjadi tahu serta dibagi kepada teman-teman lainnya. Tiada perjuangan yang tanpa hasil. Semoga dengan forum diskusi ini, ada tindaklajut bersama dan terkoordinasi dengan berbagai pihak baik regulator, operator, kepolisian dan masyarakat umum. Sehingga tindakkan menjerat pidana terhadap pelaku pelemparan kereta api dapat diminimalkan atau tidak ada sama sekali ataupun dapat dihindari.